
Menurut Wiranto, pelibatan TNI telah disepati oleh pemerintah maupun Polri, dimana nantinya cara-cara penanganan dari TNI melawan teroris akan diatur dalam peraturan presiden (perpres).
"Sudah sepakat, saya bicara dengan Polri dengan Panglima TNI, sudah selesai semua, enggak usah dipolemikan," ujar Wiranto di komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Wiranto menilai, pelibatan TNI dalam memberantas teroris tidak melanggar aturan yang ada dan justri terdapat undang-undang TNI, yang membolehkan prajurit TNI turut dilibatkan penanganan teroris.
"Pelibatan TNI sudah dimasukan disitu, sudah sepakat kita," ujar Wiranto.
Sementara terkait definisi teroris yang saat ini telah disepati, Wiranto tidak menjelaskan secara terperinci karena ujungnya bertujuan menciptakan keamanan.
"Bunyinya ada, enggak usah terperinci, saya enggak usah mengajak masyarakat mendiskusikan masalah ini, yang penting masyarakat tenang, beraktivitas seperti biasa, enggak usah takut dengan ancaman," papar Wiranto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar